KPK Setop Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika laporan dugaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minim bukti. Sehingga, KPK tidak melanjutkan kasus tersebut.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, karena sejak laporan masuk pihaknya langsung meminta konfirmasi ke LPSK sekitar Agustus 2022, namun tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham
Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Tetapi kemudian kan tidak menemukan terkait data-data informasi yang mendukung, adanya dugaan tindak pidana. Yang pertama apakah itu ada tindak pidana atau tidak, kan begitu," kata Ali kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023. 

Ali menegaskan dengan tidak ditemukannya tindak pidana itu, tim penyidik KPK juga tidak dapat menyimpulkan apakah laporan soal dugaan suap yang diterima pegawai LPSK benar terjadi dan masuk dalam unsur pidana korupsi.

Pakar Forensik Heran Polri Tak Ungkap Isu Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu. Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Ali.

"Karena dari LPSK nya sebagai orang yang menyampaikan ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan. Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait masalah dugaan suap dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. 

Hal itu menindaklanjuti adanya laporan dari Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) ke KPK.  Karena itu, ia meminta agar lembaga lain pun turut membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini. 

"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," katanya. 

Tentunya, pemanggilan dari perwakilan Komisioner LPSK ini untuk mengetahui lebih dalam soal pemberian amplop dari Ferdy Sambo tersebut. 

"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," ujarnya. 

Diketahui, tim advokat Tampak mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Agustus 2022. Kedatangannya tersebut untuk melaporkan tindakan suap yang diduga dilakukan anak buah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke anggota LPSK. 

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)", kata Koordinator Tampak Roberth Keytimudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya