17 Tersangka Rusuh PT GNI Morowali Utara Ditahan, Terancam 5 Hingga 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto.
Sumber :
  • ANTARA/HO/ (Humas Polda Sulteng)

VIVA  Nasional – Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap 17 orang pelaku perusakan atau kerusuhan di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Menurut dia, polisi akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum.

"Kami akan tetap bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum. Untuk 17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," kata Didik melalui keterangannya pada Rabu, 18 Januari 2023.

Adapun, kata Didik, 16 orang tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan, satu orang tersangka lagi dijerat Pasal 187 ke-1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Selain itu, ada 6 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah diperiksa penyidik dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca kerusuhan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," ujar dia

Lebih lanjut, Didik mengatakan, perkembangan situasi lokasi perusahaan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara sampai hari ini relatif kondusif. Karyawan disebut kembali bekerja secara normal. Didik juga menegaskan, Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum.

Sementara itu untuk korban meninggal, yaitu MS (19) sudah diambil jenazahnya oleh pihak keluarga untuk dibawa pulang ke kampungnya. Pun jenazah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China. Rencananya, jenazah Mr.XE akan dikremasi di Kota Makassar.

"Tidak bosan kami terus mengimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Lebih lanjut Didik mengatakan, perkembangan situasi lokasi perusahaan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara sampai hari ini relatif kondusif. Karyawan disebut kembali bekerja secara normal. 

Didik juga menegaskan, Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Sebelumnya diberitakan, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pemicu kerusuhan antarkaryawan di PT. GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, karena adanya ajakan mogok kerja pada Sabtu, 14 Januari 2023. 

Akibatnya, ada dua orang meninggal dunia dalam bentrokan tersebut yakni satu orang warga negara asing (WNA) dan satu orang lagi WNI.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Bentrokan yang terjadi di Perusahaan Smelter GNI ini dipicu karena adanya provokasi yang muncul karena ada ajakan mogok kerja dan ada beberapa peristiwa masalah industrial yang saat itu sedang dirundingkan," kata Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 16 Januari 2023.

Kemudian, kata Sigit, muncul unggahan viral seolah-olah terjadi pemukulan oleh tenaga kerja asing (TKA) terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI). Sehingga, hal ini yang diduga menjadi pemicu kerusuhan di Smelter GNI, Morowali Utara tersebut.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

"Sehingga inilah yang kemudian memunculkan pengaruh provokasi dan mengakibatkan terjadinya penyerangan," ujarnya.

Saat ini, Sigit mengatakan personel keamanan sudah dikerahkan untuk mengamankan sekitar lokasi kejadian. "Personel keamanan baik TNI dan Polri telah diturunkan kurang lebih 548 orang, dan akan kita tambah lagi 2 SKK Brimob dari pusat," ungkapnya.
 

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024