Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Nangis hingga Dipeluk Kuasa Hukum

Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

VIVA Nasional - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tampak menangis usai pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Bharada E dituntut 12 tahun hukuman penjara.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Pantauan VIVA di ruang sidang, Bharada E tampak menangis saat jaksa belum rampung bacakan tuntutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam momen tersebut, sempat riuh oleh pendukung Bharada E yang tampak tak terima Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Saat itu, Bharada E langsung dipeluk oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Pundak Ronny jadi tumpuan Bharada E saat dirinya harus menerima kenyataan dituntut 12 tahun penjara.

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Jaksa sebelumnya membacakan tuntutan terhadap Bharada E dengan pidana 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Sambo.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Pun, tuntutan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibanding hukuman maksimal yang bisa mencapai pidana mati.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, Sambo juga didakwa ikut melakukan kasus obstruction of justice perintangan penyidikan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya