Anak dan Istri Lukas Enembe Menolak Bersaksi di KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe bakal memakai haknya untuk menolak berikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan untuk tersangka Gubernur Papua nonaktif itu.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan alasan menolak beri keterangan itu, apabila keterangan Yulce dan Astract diminta penyidik untuk Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Dulu panggilannya 5 Oktober ketika dipanggil 5 Oktober dalam kapasitas saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Kalau untuk LE karena sebagai suami ibu Yulce dan Astract menggunakan hak untuk tidak berikan kesaksian," ujar Petrus kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Adapun, Petrus menjelaskan kedatangan Istri dan Anak Lukas hari ini karena untuk memberikan keterangan tersangka pemberi suap Lukas Enembe, yaitu Rijatono Lakka (RL) dalam kasus yang sama. Sehingga keduanya datang memenuhi panggilan dari penyidik KPK.

"Jadi kami sudah memberi pemahaman bahwa untuk perkara Lakka (Rijatono Lakka) apa yang ibu tahu apa yang ibu dengar apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik supaya perkara baik kepada Lakka dan LE jadi terang," ucap dia.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Sementara terkait alasan menolak kesaksian untuk Lukas, Petrus menjelaskan, Yulce dan Astract memiliki keterikatan hubungan keluarga. Karena bila keterangan nantinya menguntungkan tersangka dikatakan memihak.

"Kalau merugikan tentu dalam KUHAP juga diatur apakah tersangka bersedia atau orang yang menjadi saksi untuk berikan keterangan kepada tersangka apakah tersangka setuju atau tidak," katanya.

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Karena hakim di sidang juga tanya, saksi ini ada hubungan dengan tersangka pertama hakim menawarkan kepada saksi mengundurkan diri. Tapi kalau saksi katakan mau untuk bersaksi, hakim akan bertanya kepada tersangka apakah saudara keberatan. Jadi ini masih timbal balik, jadi katakanlah istrinya mau bersaksi, kalau tersangka keberatan tidak akan dipanggil," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Lukas diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi. Dia kini tengah mendekam di rutan setelah menjalani perawatan di rumah sakit usai dibawa dari Papua ke Jakarta. 

Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapat proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan penyidik masih menelusuri jejak aliran uang terkait dugaan korupsi suap proyek perbaikan dan p

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024