Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Pengacara Yosua: Tak Adil Buat Korban

Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA Nasional – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas angkat bicara soal tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Menurut Martin, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi itu tidak mencerminkan keadilan bagi Brigadir Yosua maupun keluarganya yang menjadi korban.

"(Hukuman) seumur hidup saja kelurga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tuntutan 8 tahun itu dinilai tidak sesuai lantaran Putri Candrawathi dinilai aktif dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Mulai dari menggiring Brigadir Yosua untuk ke rumah Duren Tiga hingga mempersiapkan pakaian ganti.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

"Kemudian padahal katanya diperkosa, kan aneh orang diperkosa mau isolasi mandiri (isoman) bareng," ujarnya.

Martin menilai, harusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan yang lebih berat dibandingkan dengan 8 tahun penjara. Sebab, yang diperbuat Putri Candrawathi merupakan kejahatan yang serius.

"Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340, apasih ancamannya, mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro, cuma 8 tahun. Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat," tandas Martin.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Putri Candrawathi sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya