Dituntut 8 Tahun, Pengacara Putri Candrawathi: Keadilan Harus Ditegakkan!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan sebuah harapan yang cukup sederhana dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, Putri Candrawathi harus bisa mendapat keadilan dari kasus tersebut, sebagaimana sesuai dengan fakta yang terungkap di lapangan.
"Harapan kami sederhana dalam proses persidangan ini, kebenaran terungkap, ada keputusan yang adil, dan harapannya Ibu Putri bisa segera secepat mungkin kembali membesarkan dan menemani anak-anaknya," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu, 17 Januari 2023.
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa saat ini Putri Candrawathi masih mempunyai anak yang memerlukan perhatian darinya sebagai seorang ibu sampai saat ini. Oleh sebab itu, dia menekankan keadilan harus ditegakkan untuk kliennya itu dan bahkan bagi seseorang yang duduk sebagai terdakwa.
"Tentu saja harapan rasa keadilan dan sensitivitas majelis hakim juga sangat kami harapkan di setiap tingkatan pemeriksaan di PN, PT, dan Mahkamah Agung," jelasnya.
Meski begitu, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mengatakan bakal mendengar dan memperhatikan dengan baik tuntutan tersebut sebagai bahan pembelaan alias pleidoi.
"Kita tunggu tuntutannya dan kami akan lihat secara detil, lalu dari tuntutan-tuntutan sebelumnya banyak sekali asumsi yang seolah-olah dijadikan kebenaran, padahal buktinya sangat rapuh," imbuhnya.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.