Jaksa: Putri Candrawathi Nyebut Diperkosa, Ferdy Sambo Terkesan Biasa Saja

Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan banyak kejanggalan di balik pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Menurut Jaksa, kejanggalan pertama yaitu saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga melecehkan Putri Candrawathi itu ikut melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setibanya di Jakarta.

Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Adanya kejanggalan saat korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga Nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya," kata Jaksa saat membacakan fakta persidangan dalam surat tuntutan Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.

Kemudian, tindakan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo yang tidak melarang istrinya untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama dengan Brigadir Yosua juga dinilai janggal.

Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padahal, jika pelecehan ini benar terjadi seharusnya Ferdy Sambo melindungi dan menjaga Putri Candrawathi dari terduga pelaku.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

"Suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan, terkesan biasa saja dan cuek. Seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," paparnya.

"Saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan," sambung Jaksa.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa menyebut, ketidakpedulian Ferdy Sambo terhadap istrinya dengan membiarkan melakukan isolasi mandiri itu diketahui dari keterangan tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer, Prayogi Ikara Wikaton, Daden Mifthul Haq serta Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Mereka menerangkan saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga Nomor 46 mempunyai niat untuk main bulu tangkis ke Depok," pungkas Jaksa.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024