Yakini Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana, Jaksa Ungkap 2 Teori Besar Peristiwa Pembunuhan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah dijatuhi tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kemudian dalam hal ini, jaksa pun yakini Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana, sehingga jaksa menilai motif bukan lagi menjadi fokus perkara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa turut menguraikan pandangan ahli soal dua jenis pembunuhan.
"Peristiwa pembunuhan ada dua teori besar. Pertama pembunuhan tidak direncanakan dan dengan perencanaan. Pembunuhan tidak direncanakan merupakan reaksi seketika dari pelaku. Alat yang digunakan alat yang ditemukan di tempat itu tidak disiapkan," kata jaksa.
"Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku, dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam," tambahnya.
Pembunuhan berencana Brigadir J itu dinilai jaksa dilakukan Sambo ketika dirinya masih sempat bermain bulu tangkis sebelum mengeksekusi Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo masih memiliki waktu dalam memikirkan perbuatannya tersebut.
"Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton, sudah menunjukkan adanya perencanaan," ujar jaksa.
Maka dari itu, jaksa menilai bahwa dalam kasus tewasnya Brigadir J itu sudah tidak didasari dari motif. "Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan," beber jaksa.
Dari serangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022, jaksa meyakini Ferdy Sambo telah merancang rencana dalam membunuh Brigadir J. "Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat dan barang bukti yang dikemukakan di persidangan menurut kami unsur dengan rencana lebih dahulu telah terbukti menurut hukum," tutur jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional," kata Jaksa saat membacakan uraian tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga menyebabkan sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa