Mahfud: Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Angka Bukan Huruf
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan jika dirinya mendapat informasi terkait pesanan vonis yang akan diterima oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Informasi itu berupa pesanan jika nantinya Ferdy Sambo tidak mendapat hukuman mati atau seumur hidup, melainkan hukuman berupa penjara 20 tahun.
Dikatakan Mahfud, pesanan hukuman itu lebih condong ke arah angka. Bukan hukuman yang tertulis dengan huruf.
"Enggak tahu kalau itu ya, tapi di antaranya itu. Saya percayanya 340. Meskipun saya selentingan sudah mendengar ada gerakan-gerakan pesanan itu agar hukumannya angka sajalah jangan huruf," ujar Mahfud dikutip dari Youtube Uya Kuya.
Dia menambahkan, maksud dari pesanan hukuman angka dan huruf. Kata Mahfud, kalau pesanan angka, maka hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo itu 20 tahun penjara atau di bawahnya.
Sedangkan, untuk hukuman huruf, itu mengartikan agar Ferdy Sambo tidak mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kendati begitu, Mahfud tidak ingin menyimpulkan lebih jauh hingga mengakibatkan informasi itu menjadi fitnah.
"Tahu maksudnya, kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya itu, ya sudah nanti kita lihat, mudah-mudahan itu hanya fitnah," ucap dia.
Dituntut penjara seumur hidup
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.