Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Jaksa 'Cemen' Tak Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Mati

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Ramos Hutabarat sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

"Kita mendengar sendiri bahwa tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo seumur hidup, sementara dari pertimbangan pertimbangan mereka, bahwa semua memiliki unsur semua dari segi hukum namun ada juga suatu bentuk ketidakberanian dari Jaksa untuk menuntut Ferdy Sambo hukuman mati," kata Ramos, Selasa, 17 Januari 2023.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Ramos menyebutkan, jika semua unsur sudah terpenuhi, maka ia menilai harusnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai rasa keadilan yang diminta oleh keluarga Brigadir J. 

"JPU tidak berani menuntut Ferdy Sambo hukuman mati sedangkan mereka bilang pertimbangannya memenuhi unsur semua pembunuhan perencanaan terpenuhi, kenapa tidak diberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk si Ferdy Sambo," jelasnya.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Pengacara keluarga Brigadir J lainnya yaitu Ferdy Kesek mengatakan, JPU tidak bernyali menuntut Ferdy Sambo hukuman mati. Menurutnya, Ferdy Sambo sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Saya tegaskan JPU tidak bernyali menuntut Ferdy Sambo hukuman mati," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024