Polri Janji Tindak Tegas Anggota yang Terbukti Jual Beli Restorative Justice
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindak tegas anggota Polri jika terbukti memperjualbelikan upaya restorative justice saat menyelesaikan satu perkara.
"Kalau ada pelanggaran, penyidik yang melanggar kode etik bisa diproses. Kemudian jika terbukti pidana juga akan diproses. Jelas, setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 17 Januari 2023.
Dedi menjelaskan, upaya restorative justice ini dapat digunakan untuk menangani satu perkara jika sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya restorative justice juga tidak bisa sembarangan diterapkan oleh penyidik.
"Regulasinya sudah diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Termasuk juga Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice yang menjadi dasarnya," kata Dedi.
Sebelumnya diketahui, anggota Komisi Hukum (III) DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan kesempatan masyarakat mampu untuk membeli upaya restorative justice agar bebas dari jeratan hukuman sudah terbuka. Hal itu dikatakan Adang dalam rapat bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo.
"Saya mau minta pendapat LPSK sebaiknya, karena bagaimana juga menarik yang memberikan kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan," ucap Adang di Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023.
"Saya minta ini, ini enggak main-main, karena saya melihat di lapangan upaya restorative justice sudah mulai jual-menjual," ujarnya.