Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dikasih Waktu 1 Minggu Membela Diri

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu satu minggu untuk tim kuasa hukum dan Ferdy Sambo membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan hari ini Selasa, 17 Januari 2023. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Teman Dekat Korban, Motifnya Digali Polisi

“Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari JPU, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir J.

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Kemudian, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri mengaku sudah konsultasi dengan tim penasihat hukumnya. “Sudah Yang Mulia,” kata Sambo.

Selanjutnya, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan kliennya bersama tim kuasa hukum akan menyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Melawan saat Ditangkap, Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Ditembak

“Terima kasih atas kesempatannya. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari Terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum,” kata Arman.

Ferdy Sambo berkonsultasi dengan penasehat hukum usai dituntut bui seumur hidup

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dengan begitu, Hakim Wahyu memberikan waktu satu minggu kedepan kepada penasihat hukum sebagaimana jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan. Rencananya, pleidoi akan dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023.

“Tapi karena pada saat yang sama, kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Maka, untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan bahwa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya