Skenario Licik Sambo Bunuh Brigadir J Dinilai Sempurna, Jaksa: Orang Lain Tak Tahu Dia Pembunuhnya

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan skenario licik Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah sempurna.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Keterangan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan berkas tuntutan Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang persidangan PN Jakarta Selatan.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Jaksa menilai kesempurnaan skenario licik Sambo itu memang diatur sejak lama. Sebab, Sambo sudah menyiapkan waktu, lokasi, cara, hingga alat untuk eksekusi Brigadir J. 

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Selain itu, jaksa mengatakan Sambo juga sudah memikirkan untuk menghilangkan barang bukti perkara tersebut.

"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan meninbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelas jaksa.

"Setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekalipun," lanjut jaksa.

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup

Photo :
  • Youtube

Maka itu, jaksa menilai, perbuatan yang dilakukan Sambo membuat pihak lain kesulitan mengetahui bila dia merupakan aktor di balik pembunuhan Brigadir J.

"Dalam hal ini telah pula terpikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu atapun cara-cara lain, sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," ujar jaksa.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024