Anak Buah AKBP Fahri Lumpuhkan Residivis Pencuri Motor dengan Timah Panas
- Istimewa
VIVA Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu Senin, 16 Januari 2023.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menyampaikan, residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial D alias Erwin (28) merupakan warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak Desember 2022 sampai Januari 2023,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Fahri Siregar mengatakan bahwa pelaku ini berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu, pada sabtu 14 januari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, di Wilayah Kecamatan Krangkeng.
“Pada saat itu pelaku sedang berjalan pulang ke arah ke rumahnya, ketika akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fahri menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya di 17 (tujuh belas) TKP di Kabupaten Indramayu diantaranya Wilayah Kecamatan Widasari (2 TKP), Wilayah Kecamatan Jatibarang (7 TKP) –
Wilayah Kecamatan Kertasemaya (2 TKP), Wilayah Kecamatan Balongan (1 TKP), Wilayah Kecamatan Juntinyuat (1 TKP), Wilayah Kecamatan Indramayu (1 TKP) Wilayah Kecamatan Sliyeg (2 TKP) dan di Wilayah Kecamatan Karangampel (1 TKP).
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” ungkap Fahri Siregar
Saat melancarkan aksinya, kata Fahri, pelaku bukan hanya seorang diri melainkan bersama kawanannya berinisial AT , yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). “AT sendiri berperan sebagai joki dan mengawasi situasi sekitar lokasi,” paparnya.
Adapun hasil curiannya itu, D alias Erwin menjualnya kepada seorang penadah berinisial KN yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Erwin menjual hasil curiannya dengan kisaran harga RP. 3.000.000 (tiga juta rupiah) hingga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 1 (satu) kunci letter T, 8 (elapan) anak kunci letter T yang diruncingkan, 2 (dua) kunci L , 2 (dua) obeng, 1 (satu) kunci pas, 1 (satu) buah magnet, 1 (satu) besi pahat, 3 (tiga) pasang tempat plat nomor dan 1 (satu) plat nomor dengan nopol B-6666-TTT
Kemudian 1 (satu) potong buff motif loreng, 1 (satu) tas selempang, rekaman CCTV, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLx warna hijau.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-Special warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150Cc warna biru doff, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta 5 (lima) unit sepeda motor berbagai merek.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” demikian Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar.