Live Breaking News: Sidang Tuntutan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkuak, Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Potong Rambut Pakai Gunting Warung

Melansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan untuk Ferdy Sambo rencananya bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," dikutip dari SIPP.

Motif Oknum TNI AL Bunuh Wanita di Sorong, Kesal Korban Hentikan saat Berhubungan Badan

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tampang Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Saat Ditangkap, Rambutnya Pendek

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana.

Pisau Dapur yang Dipakai Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana Ditemukan di Gapura

Pisau ditemukan di dekat lokasi pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025