Mensos Risma Bakal Tegur Pengemis Online di TikTok
- VIVA/Syaefullah
VIVA Nasional – Tren di media sosial menuai banyak kritikan pedas, pasalnya jagat maya dihebohkan dengan fenomena "ngemis online" di platform media sosial TikTok. Mereka, banyak yang menggunakan fitur gift sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift agar mendapatkan pundi-pundi rupiah.Â
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyoroti tren yang sedang viral di TikTok itu, seperti misalnya seorang nenek yang rela berendam di air hingga mandi lumpur atas permintaan netizen.
Risma mengatakan, pihaknya bakal menyurati para pengemis gift tersebut karena dinilai telah melanggar salah satu pasal di Undang-undang Dasar (UUD).Â
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," ujar Risma dalam keterangannya, dikutip di laman resmi NU Online, Selasa 17 Januari 2023.Â
Adapun, larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, yakni sebagai berikut:
1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan tentang fenomena ini lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman publik.
"Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan," kata dia.