Ahli Psikologi Forensik Sebut Ada Relasi Kuasa dalam Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J
- VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
VIVA Nasional – Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menanggapi soal pembacaan draft tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf yang menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J.
Dia mengatakan ada kemungkinan ketiga, yaitu teori relasi kuasa terhadap perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
"Adakah kemungkinan ketiga dalam relasi antara Yosua dan Putri Mengingat Yosua sudah memiliki calon istri, apalagi jika kembali diterapkan teori relasi kuasa," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Senin 16 Januari 2023.
Reza menegaskan bahwa dalam kasus kematian Brigadir J memang ada kekerasan seksual yang terjadi. Namun, kata dia, korbannya bisa saja adalah Brigadir J.
"Maka seberapa jauh kemungkinan bahwa apa yang JPU sebut sebagai perselingkuhan itu sesungguhnya adalah pemaksaan seksual terhadap Yosua? dalam kasus ini, maka siapa yang berkuasa atas siapa? Memahami posisi Yosua sebagai ajudan berpangkat rendah, maka bukankah Yosua jauh lebih potensial menjadi korban dalam kekerasan seksual tersebut?" katanya.
Reza menjelaskan kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan dan eksploitasi seksual. Hal itu bukan merupakan delik aduan, sehingga aparat kepolisian harusnya melakukan investigasi juga terhadap Brigadir J yang kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.
"Ingat, kekerasan seksual berupa, misalnya pemerkosaan dan eksploitasi seksual bukan merupakan delik aduan. Alhasil, polisi sepatutnya langsung melakukan investigasi terhadap kemungkinan Yosua sudah menjadi korban kekerasan seksual," tutur Reza.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.