Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Kuat Maruf Berbelit, Tak Akui Perbuatannya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional –  Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam hal itu, jaksa menjelaskan bahwa Kuat selalu berbelit ketika menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, jaksa pun menilai atas keterangan Kuat Maruf yang selalu berbelit itu menimbulkan keresahan hingga kegaduhan di masyarakat.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," sambung jaksa.
Selanjutnya, jaksa memberikan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf lantaran dirinya telah melakukan kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa kuat maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap jaksa.
Sebelumnya, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Â