Deretan Fakta Bripka Ricky Rizal Sempat Terima Uang Rp 200 juta dari Rekening Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baik kuasa hukum Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berharap jaksa tidak menuntut klien mereka sebagaimana pasal pembunuhan berencana Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP seperti dalam dakwaan.
Pasalnya, kuasai menilai alat bukti dan bukti persidangan tidak melibatkan langsung klien mereka dalam rencana pembunuhan. Berikut deretan fakta Bripka Ricky Rizal yang VIVA rangkum dari berbagai sumber:
Membenarkan Terima Uang dari Rekening Brigadir J
Pemindahan uang sebesar Rp 200 juta yang terjadi setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meninggal akibat ditembak ke rekening Bripka Ricky Rizal (RR) ternyata dilakukan dalam 2 kali transfer.
Diungkap Customer Service Layanan Bank
Anita mengatakan, dari data rekening koran terungkap transfer dana dari rekening Yosua ke rekening Ricky terjadi pada 11 Juli 2022. Sedangkan Yosua tewas ditembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Anita, data rekening surat kabar itu dia serahkan kepada penyidik saat diperiksa dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim khusus (Timsus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal itu terungkap dari Customer Service Service Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan kejahatan pembunuhan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Dakwaan
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut surat dakwaan, eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Ferdy Sambo memegangi leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga saat Yosua melawan.
Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan. Sedangkan Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.
“Harapannya dituntut bebas karena fakta-fakta pembuktian bukan alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam penembakan Todua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dihubungi media, 15 Januari 2023.
Harapan Kuasa Hukum untuk Tidak Dituntut
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar berharap kliennya tidak dituntut berdasarkan sejumlah fakta perseteruan, yakni Ricky menolak menembak Yosua, ia tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer soal Yosua, lalu tidak mengetahui Yosua akan ditembak di rumah Duren Tiga.
Ia mengatakan Ricky ikut ke Duren Tiga karena diminta Putri Candrawathi menyetir dengan mobil untuk isolasi mandiri setelah tes PCR di rumah Saguling.
Diharapkan Bebas
Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf juga berharap kliennya dituntut lepas karena menilai tidak ada alat bukti atau fakta persidangan yang melibatkan Kuat serta dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Harapannya dituntut bebas karena fakta-fakta pembuktian bukan alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam penembakan Todua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.