Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya Hari Ini
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, hari ini, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah aturan diterapkan pengadilan dan aparat untuk menjaga lancarnya sidang perkara tersebut. Pengamanan juga dilakukan di dalam dan luar pengadilan.
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan akan menghadirkan lima terdakwa ke hadapan majelis hakim. Mereka ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Humas PN Surabaya, Suparno, mengatakan, sidang perkara tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi. Sidang akan menghadirkan 140 saksi, karenanya akan digelar tiga kali dalam sepekan. “Rencananya sidangnya tiga kali dalam sepekan,” katanya pada Jumat pekan lalu.
Terkait pengamanan, aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengerahkan sedikitnya 800 personel untuk mengamankan jalannya sidang perkara Tragedi Kanjuruhan. Kendaraan taktis seperti barakuda, water canon, dan lainnya juga disiagakan untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa di sidang tersebut.
Tidak hanya di dalam dan luar sekitar gedung PN Surabaya di Jalan Raya Arjuna, aparat juga menyiagakan personel di pintu-pintu masuk dan keluar untuk menyekat kemungkinan adanya suporter Arema FC atau Aremania maupun suporter sepak bola lainnya yang akan datang ke PN Surabaya.
“Seluruh exit tol jalur masuk di Gresik, Sidoarjo, Tanjung Perak, dan perbatasan Waru [disekat]. Kita lakukan patrol penyekatan supaya tidak terjadi [pergerakan] massif Aremania yang datang,” kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Toni Kasmiri Jumat pekan lalu.
Dia berharap Aremania, Bonek, dan masyarakat mempercayakan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan kepada aparat penegak hukum. “Tidak usah aksi unjuk rasa atau provokasi atau terprovokasi,” ujar Toni.
Tidak hanya bagi suporter dan pengunjung, peliputan perkara tersebut bisa jadi akan dibatasi. Media dilarang untuk menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. Bahkan, bisa jadi tak semua jurnalis bisa masuk untuk meliput secara langsung jalannya sidang di Ruang Cakra, namun dilakukan melalui perwakilan atau secara bergantian.
Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.
Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.
Berdasarkan data terbaru, total korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan sebanyak 135 orang. Sementara tersangka kasus ini sementara ini sebanyak enam orang dan mereka semua sekarang ditahan.