Jelang Sidang Tuntutan, Pengacara Harap Ricky Rizal Bebas dari Hukuman
- VIVA/Rahmat Ilham
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 16 Januari 2023.Â
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Jelang sidang tuntutan, tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar berharap agar kliennya itu bisa terbebas dari hukuman penjara. Hal itu diungkap Erman lantaran kliennya memang menolak membantu, dan tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.Â
"Ricky Rizal dan tim penasihat hukum berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 16 Januari 2023.
Sebelumnya diberitakan, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ricky Rizal cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.