Arif Rachman Sangka Jenazah di RS Polri Ajudan Istri Kapolri, Bukan Brigadir J

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Arif Rachman Arifin mengira jenazah yang dilihatnya di RS Polri pada bulan Juli 2022 lalu itu adalah ajudan dari Istri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Guyonan Prabowo ke Panglima TNI: Pakai Pakaian Preman, Kelihatan Kayak Bankir

Hal tersebut terungkap ketika Arif menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perintangan penyidiikan atau obstruction of justice, kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat 13 Januari 2023.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Mulanya, tim penasihat hukum Arif bertanya kepadanya soal perintah untuk datang ke RS Polri saat jenazah Brigadir J akan di autopsi. Arif pun menjawab dirinya memang mendapat perintah tersebut.

"Untuk autopsi, anda juga mendapatkan perintah untuk datang ke autopsi?," tanya salah satu penasihat hukum di ruang pengadilan. 

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Jabat Irwasum Polri, Komjen Chryshnanda Jadi Kalemdiklat

"Iya mendapat perintah," jawab Arif.

Salah satu penasihat hukum itu lantas bertanya kepada Arif apakah dia tahu jenazah siapa yang akan di autopsi di RS Polri. Arif mengaku tidak tahu.

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Kematian Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Anda tidak tahu waktu itu ini tentang apa, siapa?" tanya penasihat hukum.

"Tidak tahu," jawab Arif. 

"Foto yang anda ambil itu foto apa?" tanya penasihat hukum.

"Itu foto yang saya ambil itu hanya sekali foto hasil laporan autopsi sementara," jawab Arif. 

Lantas, penasihat hukum kembali bertanya soal foto jenazah kepada Arif. Mantan Wakaden B Biro Paminal itu mengaku tidak mempunyai foto jenazah tersebut. 

"Itu juga saya izin dengan dokter, saya izin juga dengan Kombes Santo untuk mengambil foto (hasil autopsi sementara) dan saya kirim ke Pak Agus untuk bukti bahwa saya sudah selesai melakukan kegiatan pengamanan," kata Arif. 

Arif mengaku baru mengetahui jenazah yang berada di RS Polri itu adalah Brigadir J, saat Kombes Santo mengambil baju dinas di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Saya baru mengetahui ini ketika Kombes Santo mengambil baju di rumah Duren Tiga. Lalu saya tanya, 'Lho kok di rumah Duren Tiga bang?' lalu dia jawab 'iya ini ajudan Kadiv. Sebelumnya saya fikir itu yang meninggal itu adalah ajudan Ibu Kapolri," kata Arif.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Dia mengira ajudan yang meninggal itu adalah ajudan Ibu Kapolri, karena tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan yang meninggal itu adalah ajudan ibu. 

"Jadi dalam mindset saya ini yang meninggal adalah ajudan Ibu Kapolri," kata Arif. 

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. 

Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya