Ratusan ABG di Ponorogo Minta Dispensasi Kawin, Menteri PPPA Ungkap Risikonya

Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Sumber :
  • ANTARA/ Anita Permata Dewi

VIVA Nasional – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga angkat bicara terkait fenomena ratusan remaja alias ABG di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang dilaporkan mengajukan permohonan dispensasi kawin atau Diska sepanjang tahun 2022 lalu.

Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi

Menurut Bintang, pemerintah akan tetap tegas melakukan pengetatan pemberian dispensasi permohonan perkawinan anak untuk menekan angka perkawinan usia anak.

"Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2023. 

Ibu dari ABG yang Bunuh Ayah-Nenek Minta Hukuman Anak Diringankan, Polisi Bilang Begini

Menteri Bintang Puspayoga mengatakan perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif. Sebab, di satu sisi, perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan SDM yang unggul dan memiliki daya saing.

"Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi," ujar Menteri PPPA.

ABG yang Tega Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel Kini Dirujuk ke RS Polri, Jalani Tes Kejiwaan

Pernikahan dini (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Yasir

Dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akan terus berlanjut.

Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental sehingga rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Ia menyoroti kasus dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang terjadi akibat hamil di luar nikah.

Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020 mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak mengalami penurunan menjadi 191 kasus.

"Kami mengapresiasi menurunnya kasus dispensasi kawin anak yang memperlihatkan bahwa semua pihak berupaya keras untuk mencegah bertambahnya angka perkawinan anak di Ponorogo," ungkapnya

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial PPPA Ponorogo untuk memantau kasus dispensasi kawin anak di Ponorogo. Rencananya segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Ponorogo.

Langkah lebih lanjut, Dinsos PPPA Ponorogo akan bekerja sama atau membuat MoU dengan Pengadilan Agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan, dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Ali Hamdi menjelaskan, total 191 anak yang mengajukan permohonan Diska sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, ada delapan permohonan yang ditolak.

Faktornya, lanjut dia, macam-macam. "Kalau bisa saya simpulkan karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Kalau memang hamil di luar nikah, ya, ada, tapi bukan faktor utama yang jadi penyebabnya," katanya dikonfirmasi pada Jumat, 13 Januari 2023.

Dia meluruskan kehebohan informasi yang beredar yang seakan-seakan menyebutkan semua ABG yang mengajukan Diska di Ponorogo karena hamil di luar nikah atau hamil duluan.

"Karena dari yang dikabulkan 183 perkara, ada yang perkara diajukan oleh calon perempuan dan ada yang diajukan oleh calon laki-laki, maka secara gampang kami jawab, masa laki-laki, kok, hamil," ungkapnya

"Para pengaju Diska umurnya sudah sekitaran 18 tahun lebih. Semisal 18,1 bulan, 18,2 bulan, atau bahkan ada juga yang lebih semisal 18,10 bulan. Itu kan tinggal nunggu dua bulan sudah tanpa izin dispensasi," imbuh Ali.

Dia menambahkan, ada juga Diska dimohonkan karena faktor budaya, seperti dorongan orang tua kedua belah pihak dan karena ABG yang akan dinikahkan sudah tidak sekolah lagi. 

Selain itu, sosialisasi Undang-undang Perkawinan yang baru tentang minimal usia pernikahan belum tersosialisasikan secara luas.

Ali juga mengatakan bahwa jumlah permohonan pengajuan Diska tahun 2022 menurun jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak 266 perkara. "Artinya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 menurun," ujarnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya