Firli Ungkap Dukungan Tokoh Papua Usai KPK Tangkap Lukas Enembe
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh Papua dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
Menurutnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua untuk mengusut tuntas kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Berikut ini adalah sejumlah dukungan yang dilaporkan kepada kami di KPK," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Januari 2023.
Sejumlah tokoh adat yang mendukung penuntasan kasus Lukas Enembe, antara lain, Tokoh Adat Kabupaten Tolikara Esap Bogum. Dia mengapresiasi dan menghargai upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Tanah Papua.
"Bahwa seluruh Papua kami sangat mengucapkan terima kasih kepada KPK. Harus kita akui, kita hargai, dan mendukung kegiatan KPK, seluruh masyarakat harus paham aturan," kata Esap.
Selanjutnya, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura Pendeta Joop Suebu menyampaikan dukungannya dan mengimbau aparat hukum KPK, Kejaksaan Agung RI, dan Polri menegakkan hukum di Tanah Papua.
"Dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi di Tanah Papua, sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan umat Tuhan," kata Joop.
Kemudian, Firli mengatakan Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah Babor Bagabol juga menyatakan dukungan.
"Saya mengutuk korupsi di Tanah Papua dan mendukung penegak hukum terhadap pelaku korupsi di Tanah Papua, bersama-sama jaga keamanan. Papua harus bersih dari korupsi dan NKRI harga mati," kata Babor.
Berikutnya, Samuel Yube, selaku insan muda Papua dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom, juga mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Samuel juga mengajak masyarakat Kabupaten Keerom untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. (Ant)