Pengakuan Hendra Kurniawan Usai Dicopot dari Karo Paminal: Cuma Makan Tidur di Rumah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kepala Biro Paminal (Karo Paminal) Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan menceritakan kesehariannya setelah dinonaktifkan dari jabatannya.
Hendra mengaku hanya makan dan tidur saat berada di rumah. Dia juga sudah di bebas tugaskan dan tidak pernah lagi datang ke kantornya.
Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan saat menjalani sidang obstruction of justice agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 13 Januari 2023.
Mulanya, Hakim Ketua Akhmad Suhel bertanya kepada Hendra Kurniawan soal pemberitaan press release Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 28 Juli 2022. Namun Hendra mengaku tak tahu akan press release tersebut.
Lantas, Hakim Suhel merasa bingung mengapa Hendra Kurniawan tak tahu soal press release dari Komnas HAM itu.
Hakim Suhel mengatakan, press release itu isinya sama dengan keterangan Arif Rachman soal Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang.
"Pada saat itu keterangan Arif sama seperti press release Komnas HAM, menyebut bahwa Brigadir j masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Nah pertanyaannya kenapa mereka tahu, tapi Anda tidak tahu. Tapi Anda terlibat di situ. Terus kenapa Anda tidak mendapat informasi itu. Kok komnas HAM malah lebih tahu dulu," kata Hakim.
"Izin yang mulia menjelaskan. Saya tidak pernah tahu ada press release tanggal 28 Juli oleh Komnas HAM maupun Kompolnas. Saya di tanggal 19 Juli sudah dinonaktifkan dan saya sudah makan-tidur aja di rumah. Pak Sambo tanggal 18 Juli. Jadi saya sudah dibebastugaskan. Saya tidak ke kantor," jawab Hendra.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nur Patria Adi Purnama, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.