Prostitusi Online Makin Subur, MUI Haramkan Aplikasi MiChat dan Bigo Live

Bigo Live dan MiChat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare Abdul Halim Kuning mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI Kota Parepare mengharamkan penggunaan aplikasi MiChat dan Bigo Live lantaran menjadi sarang prostitusi online.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Abdul Halim menyatakan keputusan ini diambil lantaran aplikasi MiChat dan Bigo Live banyak disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama dan negara.

“Dalam pandangan Islam dan akal sehat, prostitusi online menimbulkan banyak dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.” ujar Abdul Halim dilansir dari laman resmi MUI, Jumat 13 Januari 2023

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Hakim khawatir, penyalahgunaan aplikasi MiChat jika dibiarkan secara perlahan akan merusak masa depan generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak) serta tatanan keluarga. Selain itu, kata dia, penyalahgunaan MiChat dan sejenisnya juga bertentangan dengan hukum negara.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

“Kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat serta makin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa,” ungkap Halim

Terkait fenomena ini, Komisi Fatwa MUI Parepare pun mengeluarkan tausiah yang tertuang dalam surat edaran nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan Aplikasi Medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk Prostitusi Online.

Tausiah tersebut berisi tujuh poin. Pertama, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah hukumnya haram. Kedua, menggunakan MiChat dan Bigo Live untuk keperluan prostitusi online adalah perbuatan haram.

Ketiga, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, maka hukumnya haram. Termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online.

Keempat, para ulama, dosen, hingga tokoh masyarakat diharapkan mau memberi pencerahan tentang hukum menyalahgunakan aplikasi MiChat dan Bigo Live untuk keperluan prostitusi online.

Kelima, MUI berharap organisasi keagamaan, hingga organisasi masyarakat turut serta secara aktif menghentikan segala bentuk penyalahgunaan aplikasi MiChat dan Bigo Live untuk prostitusi online.

Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online. Terakhir, Ketujuh, diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat.

Pelaku dan korban TPPO dalam kasus prostitusi online di Mataram.

Photo :
  • VIVA/ Satria Zulfikar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya