Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Pimpinan Tak Bertanggung Jawab dan Korbankan Anak Buah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin mengaku menyesal memiliki pimpinan yang tidak bertanggung jawab. Pada saat dirinya masih bertugas, pimpinan di Propam Mabes Polri yaitu Ferdy Sambo.
Arif merasa, seorang pemimpin seharusnya bertanggung jawab terhadap anak buahnya. Hal tersebut Arif sampaikan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 13 Januari 2023.
"Menyesal ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab," ujar Arif di ruang pengadilan.
Arif mengakui dirinya juga menyesalkan perbuatannya karena sempat mempercayai skenario polisi tembak polisi versi Ferdy Sambo. Dia juga heran kenapa pimpinannya itu tidak bisa menjaga anak buahnya sendiri.
"Kok bisa punya orang yang di atas saya, yang harusnya menjaga, ternyata tidak menjaga anak buahnya," ucap Arif.
Arif mengatakan bahwa jika dirinya menjadi pemimpin, dia akan bertanggung jawab penuh untuk menjaga seluruh bawahannya.
Dia juga yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertanya kepadanya pasti juga tidak akan mengorbankan anak buah.
"Karena prinsip saya kalau saya jadi pimpinan, saya harus tanggung jawab terhadap bawahan saya. Saya pikir pak jaksa juga sama kalau menjadi pimpinan, tidak mau mengorbankan anak buah," kata Arif.
"Saudara terdakwa apakah terdakwa merenungi semua kesalahan ini? Siap menanggung jawab atas semua ini?" tanya jaksa.
"Ya sekarang sudah menjalani, Pak. Semuanya dijalani dengan baik," kata Arif.
Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.