Saksi Ahli Sebut Perusakan Sistem Elektronik secara Fisik Tak Bisa Dijerat UU ITE

Terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.

Tegas! KAI Commuter Blacklist Pelaku Pelecehan Wanita, Dilarang Naik KRL Seumur Hidup

Pada sidang kali ini, kuasa hukum Irfan yaitu Henry Yosodiningrat menghadirkan 3 orang saksi ahli meringankan yaitu ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Henry Subiakto, ahli Pidana yaitu Agus Surono dan ahli psikologi Silverius Y Suharso.

Guru besar FISIP Universitas Airlangga, Henry Subiakto menilai pengrusakan sistem elektronik dengan tindakan fisik tidak dapat dijerat dengan undang-undang (UU) ITE. 

Pasar CCTV di Indonesia Masih Besar

"Pertanyaan saya apa yang dimaksud dengan tindakan apapun?" ujar Henry Yosodiningrat  bertanya kepada Henry Subiakto.

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto

Photo :
  • Youtube
Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

"Melakukan tindakan apapun disitu dalam frame dalam pengertian harus menggunakan teknologi informasi," jawab Henry Subiakto.

Henry Yosodiningrat memotong penjelasan dari Henry Subiakto dan kembali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tindakan melakukan apapun itu harus menggunakan teknologi informasi.

"UU ITE merupakan UU memayungi penggunaan teknologi informasi di dunia teknologi elektronik namanya adalah transaksi elektronik. Bukan perbuatan-perbuatan fisik walaupun mungkin bisa merusak perangkat elektronik," kata Henry Subiakto.

Henry Subiakto memberi contoh soal penjelasan dia ke penasihat hukum. Menurutnya, jika ponselnya dilempar sampai rusak pun itu bukan perbuatan yang melanggar UU ITE.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Yang saya hormati penasihat hukum, melempar HP saya walaupun sampai rusak perangkat sistem elektronik saya pun itu bukan yang masuk dalam undang-undang ITE," kata Henry Subiakto.

Dalam perkara ini, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan tersebut dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu bersama enam orang lainnya.

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka juga didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya