Arif Rachman Ngaku Takut Sampai Jongkok Usai Nobar CCTV Brigadir J Masih Hidup

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam AKBP Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin mengaku sempat gemetar dan tidak bisa berdiri, usai menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J ketika Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya.

Hal itu diungkap Arif Rachman saat diperiksa sebagai terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023. 

“Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck. Saya sebenarnya enggak bisa ngomong Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa. Jadi keluar menelepon awal mulanya itu nelepon enggak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampai bilang ‘sudah tenang-tenang jangan panik’,“ kata Arif.

Hakim Ketua Akhmad Suhel menanyakan kenapa Arif sampai begitu takutnya setelah menonton rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga tersebut. Arif menjelaskan ia takut karena ada sesuatu yang tidak sesuai. 

“Seharusnya ‘wah enggak beres ini’ kan gitu, bukan saudara jadi gemeteran kan gitu? masalahnya bukan saudara kan pelakunya,” kata Hakim.

“Hal yang kita yakini menurut kita itu benar ceritanya terus terjadi hal berbeda itu kan mengagetkan kita dan membuat kita panik. Sementara dari awal kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya,” tutur Arif.

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Kematian Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Propam Diterjunkan Pantau Anggota Jaga TPS, Irjen Karyoto Ungkap Alasannya

Arif mengatakan dia menonton rekaman CCTV melalui laptop yang dibawa oleh Baiquni Wibowo. Arif menonton video di teras rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit setelah olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 13 Juli pukul 2 dini hari. Rumah Ridwan Soplanit persis bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. 

Pasar CCTV di Indonesia Masih Besar

Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Mendikdasmen, Prof Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menjamin keamanan para guru dari intimidasi dan kekerasan oleh pihak manapun. Terutama setelah MoU dengan Polri diteken

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024