Arif Rachman Ngaku Takut Sampai Jongkok Usai Nobar CCTV Brigadir J Masih Hidup

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam AKBP Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin mengaku sempat gemetar dan tidak bisa berdiri, usai menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J ketika Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya.

Dua Santri Krapyak Jadi Korban Penganiayaan, Cak Imin Desak Polri Segera Bertindak

Hal itu diungkap Arif Rachman saat diperiksa sebagai terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023. 

“Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck. Saya sebenarnya enggak bisa ngomong Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa. Jadi keluar menelepon awal mulanya itu nelepon enggak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampai bilang ‘sudah tenang-tenang jangan panik’,“ kata Arif.

CSIS Ingatkan Revisi UU TNI, Polri, dan MK Harus Jadi Perhatian Khusus Prabowo

Hakim Ketua Akhmad Suhel menanyakan kenapa Arif sampai begitu takutnya setelah menonton rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga tersebut. Arif menjelaskan ia takut karena ada sesuatu yang tidak sesuai. 

Ribuan Purnawirawan TNI-Polri Deklarasi Dukung Cagub Jateng Ahmad Luthfi

“Seharusnya ‘wah enggak beres ini’ kan gitu, bukan saudara jadi gemeteran kan gitu? masalahnya bukan saudara kan pelakunya,” kata Hakim.

“Hal yang kita yakini menurut kita itu benar ceritanya terus terjadi hal berbeda itu kan mengagetkan kita dan membuat kita panik. Sementara dari awal kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya,” tutur Arif.

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Kematian Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arif mengatakan dia menonton rekaman CCTV melalui laptop yang dibawa oleh Baiquni Wibowo. Arif menonton video di teras rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit setelah olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 13 Juli pukul 2 dini hari. Rumah Ridwan Soplanit persis bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. 

Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya