Arif Rachman Cerita Ferdy Sambo Marah saat Kabareskrim Olah TKP di Rumah Duren 3

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus perintangan penyidikan Kematian Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin ungkap dirinya pernah kena marah dari Hendra Kurniawan dan juga Ferdy Sambo lantaran tidak mengetahui siapa yang memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aksi Prabowo Hujan-hujanan Pimpin Upacara Parade Senja: Anak Buah Basah, Pimpinan Harus Basah

Dalam hal itu, Sambo malah sempat berucap kepada Arif mengenai Timsus yang melakukan olah tkp di rumah dinas Sambo. Pasalnya, kata Sambo ke Arif, seharusnya timsus jika ingin melakukan olah tkp harus izin terlebih dahulu dengannya.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam AKBP Arif Rachman Arifin

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Berkaca Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pengamat: KY Harus Analisa Putusan Hakim

Keterangan itu diungkap Arif Rachman Arifin saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mulanya, ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menanyakan kepada Arif terkait apa yang dilakukannya ketika berada di rumah dinas Ferdy Sambo. Arif pun merunutkan mulai dirinya diajak melakukan olah TKP bersama dengan timsus bentukan Kapolri.

Kejagung Sebut Kuasa Hukum Ronald Tannur Coba Suap Mantan Pejabat MA Rp 5 Miliar

Singkat cerita, Arif mengatakan bahwa olah TKP dilakukan pada 12 Juli 2022. Hal itu dilakukan bersamaan dengan pembentukan tim khusus dari Kapolri.

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Obstruction of justice Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kemudian kami diperintahkan berangkat bersama satu mobil bersama Pak Benny dan Pak Denny. Sampai kurang lebih jam 7, jam 20.00 Wib itu sudah ramai termasuk Pak Kabareskrim dan Direktur Pidum dan pejabat lainnya," jelas Arif Rachman di PN Jakarta Selatan pada Jumat 13 Januari 2023.

"Dimulai pelaksanaan olah TKP, dari labfor datang inafis datang kemudian jam 20.00 Wib Pak Kaba dengan rombongan keluar kami juga keluar dari TKP karena ramai sekali di dalam," sambungnya.

Setelah itu, Arif pun langsung mendapatkan sebuah panggilan telepon dari Hendra Kurniawan, di mana Hendra mengaku bahwa dirinya tengah berada di Jambi.

Dalam panggilan telepon itu, Hendra langsung marah kepada Arif dengan menanyakan siapa yang memimpin olah TKP tersebut. Namun, Arif mengaku tidak mengetahui siapa yang memimpin.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin

Photo :
  • Youtube PN Selatan

"Pak hendra nelpon kami dengan marah 'kamu lihat siapa yang mimpin' 'siap tidak tahu' 'loh bukannya kamu di TKP' 'siap saya diluar' 'masa kamu gak bisa lihat siapa yang pimpin olah TKP' 'siap tidak lihat'," ucap Arif

"Akhirnya saya berusaha ke dalam saya lihat sepertinya yang sedang melakukan olah TKP dari orang puslabfor karena sedang memasang benang," imbuhnya.

"Jadi saat Pak Hendra nelepon itulah yang ditanyakan ya, ternyata Pak Kabareskrim langsung yang turun olah tkp?," tanya hakim Suhel

"Olah TKP, terus kegiatan saat dia nelfon itu apa kegiatannya. 'kok kamu bisa tidak tahu' 'siap ndan kami menunggu diluar' terus saya melihat ke dalam ada petugas puslabfor yang memasang benang di area dugaan tembak menembak," jawab Arif.

Kemudian, Arif pun turut menjelaskan bahwa setelah ia ditelpon oleh Hendra Kurniawan, jeda waktu kurang lebih 15 menit Arif mengaku juga disusul oleh panggilan telpon Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kala itu, kata Arif, Sambo langsung marah kepada Arif Rachman Arifin. Sambo pun turut menanyakan terkait siapa pemimpin yang memimpin olah tkp di rumah dinasnya itu.

"Sebelum saudara menceritakan lagi itu di tanggal 12, apakah itu diketahui ferdy sambo?," tanya hakim

"Nah ini berikutnya Pak Ferdy Sambo menelpon kami. setelah Pak Hendra nelfon Pak Ferdy Sambo nelfon," ungkap Arif.

"Jam berapa?," tanya hakim

"Selang berapa menit kemudian. menelfon menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'mereka tidak tahu itu rumah saya disitu, apa mereka tidak punya tata kerama izin ke saya'. ya saya siap siap aja," tutur Arif seraya bercakap dengan Sambo.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Lantas Hakim Suhel pun langsung menduga bahwa Ferdy Sambo menelpon Arif Rachman lantaran sebelumnya mendapat laporan dari Hendra Kurniawan.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya