Pakar Ungkap Taktik Nerd Defense Ferdy Sambo, Hakim-Jaksa Jangan Lengah

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti taktik terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang sering memakai kacamata dalam persidangan. Ia pun menyoroti hal tersebut dan tidak boleh dianggap remeh. 

Karena menurut dia hal tersebut adalah bagian dari siasat terdakwa buat memoles citra mereka sebagai pribadi yang santun di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Tujuannya adalah untuk meringankan hukuman para terdakwa. 

"Terdakwa dalam situasi normal tidak mengenakan kacamata, di sidang tiba-tiba memakai kacamata tanpa ukuran. Memang tidak bisa dipandang sebelah mata faedah kacamata," kata Reza Indragiri seperti dalam keterangannya pada Rabu, 11 Januari 2023. 

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Reza menjelaskan bahwa kebiasaan memakai kacamata dalam persidangan yang dilakukan Ferdy Sambo dikenal dengan sebutan nerd defense atau pembelaan si kutu buku. Maksudnya adalah terdakwa seperti memperlihatkan diri layaknya seorang kutu buku, santun, dan alim. 

Dengan kata lain, Ferdy Sambo yang awalnya jarang memakai kacamata dan kini memakainya memiliki tujuan untuk memunculkan persona dalam diri. Ia juga berkata bahwa Ferdy Sambo akan memunculkan persepsi publik yang mana mantan kadiv Propam Polri itu bukan orang berbahaya. 

"Ferdy Sambo ini memiliki wajah garang. Jadi dia butuh pelembut untuk melunakkan hati hakim. Namun, mampukah kacamata tersebut bekerja?" ujarnya.

Pengaruh dari pemakaian kacamata oleh seorang terdakwa dalam persidangan sudah dikaji secara ilmiah dalam sejumlah studi. Hasilnya adalah dengan memakai kacamata maka terdakwa tampak lebih cerdas, tidak intimidatif, sehingga kesan pejahatnya berkurang. 

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ujung-ujungnya, berkurang kemungkinan terdakwa divonis bersalah. Atau, karena ia terkesan lebih manusiawi, hukumannya bisa lebih ringan," ucap Reza.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama para ajudannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pembunuhan itu bermula dari pengakuan sang istri, Putri Candrawathi, yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual dari Brigari J. 

Akibatnya, Ferdy Sambo marah dan menyuruh salah satu ajudannya, Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah
Sidang kasus dugaan sumpah palsu

Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Terbukti Bersalah Divonis 5 Bulan Penjara

Terdakwa perkara dugaan sumpah palsu, Ike Farida, divonis lima bulan penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan putusan itu, hari ini, Selasa 3 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024