Agus Nurpatria Kena Prank Ferdy Sambo, Bisa Dipidana?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ahli pidana, Effendy Saragih mengatakan, seseorang yang melaksanakan perintah padahal tak mengetahui kebenaran di balik perintah tersebut, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal itu diungkap Effendy saat tim penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria mencecar soal kesesatan fakta saat menerima perintah.
"Saudara ahli, saya mau bertanya apa pendapat ahli tentang kesesatan dalam tindak pidana salah satunya error facti. Menurut ahli, apa pengertian dari error facti?" tanya tim penasihat hukum Agus Nurpatria.
"Baik, jadi ada istilah error facti atau sesat dalam fakta dan error juris yaitu sesat dalam hukum yang mana kedua asas ini selain diatur dalam KUHP yang merupakan alasan penghilang tindak pidana atau terhapus pidananya, juga ada secara ilmu pengetahuan ada error facti dan error juris menjadi penghapus tindak pidana itu sendiri," kata Effendy.
"Error facti terjadi jika seseorang melakukan perbuatan yang dilakukan dengan suatu fakta yang tidak sebenarnya, lalu dia melakukan seolah fakta itu benar dan menjadi salah itu me jadi tindak pidana. Apakah bisa dimintai pertanggungjawaban? Tentu tidak, karena dia melakukan suatu perbuatan yang tidak sesuai, karena dia dibohongi oleh suatu informasi,” ujarnya.
“Begitu juga dengan error juris atau sesat hukum, seseorang mengatakan hukumnya ini lalu orang itu melakukan sesuai dengan yang disampaikan tapi ternyata salah, apakah bisa dimintai pertanggungjawaban, tentu tidak," sambungnya.
Penasihat hukum Agus kemudian mempertegas kembali jawaban dari Effendy selaku ahli pidana. Saat itu, penasihat hukum Agus bertanya apakah prinsip error facti ini bisa membebaskan seseorang dari hukuman pidana.
"Berkaitan dengan error facti apakah sejalan dengan prinsip kesesatan fakta dapat membebaskan seseorang dari hukuman?" tanya penasihat hukum Agus.
"Tadi sudah dijelaskan bahwa dengan kesesatan itu bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana sehingga terhadap orang tersebut dengan dasar sesat fakta itu tadi maka terhadap dirinya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Effendy.
Penasihat hukum Agus lantas mengilustrasikan kondisi saat seseorang mendapatkan perintah dari pemberi perintah, namun perintahnya ini berisi informasi yang tidak sesuai dalam arti penerima perintah di-prank. Bagaimana pandangan Effendy terkait dengan kondisi tersebut dan apakah penerima perintah dapat dipidana atau tidak.
"Dengan kata lain orang yang menerima perintah dari seseorang yang memberi perintah, sementara pemberi perintah yang kalau bahasa sekarang prank. Apakah penerima perintah dapat dipidana dengan tugas yang bersifat prank?" tanya penasihat hukum Agus.
"Jadi kalau dihubungkan dengan itu saya pikir itu dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 2 yang memberikan perintah tidak sesuai. Tentu saja syarat untuk si pelaku perbuatan itu bahwa perbuatan perintah itu dilakukan dengan itikad baik demikian," jawab Effendy.
"Dengan itikad baik apakah berkaitan dengan teori pointless punishment, tidak ada gunanya menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang melakukan perintah jabatan dengan patuh?" kata penasihat hukum Agus.
"Setiap orang yang sesuai dengan itu, apabila melaksanakan perintah jabatan dengan patuh tentu tidak bisa dipersalahkan," jawab Effendy.
Sebagai informasi, Effendy Saragih dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 12 Januari 2023. Duduk sebagai terdakwa, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.