JPU Diminta Tuntut Ferdy Sambo Cs Hukuman Mati

Massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) Indonesia demo di PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari.

VIVA Nasional – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) Indonesia menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Januari 2023. Mereka melayangkan sejumlah tuntutan terkait dengan proses sidang Ferdy Sambo cs atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan pantauan VIVA, massa aksi AMPPUH membentangkan spanduk besar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di spanduk tersebut tertulis 'JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Cs'. 

Tak hanya itu, seorang orator juga menyuarakan sejumlah tuntutan dari atas mobil komando. Salah satu tuntutannya yakni meminta agar Majelis Hakim objektif dalam menangani sidang Ferdy Sambo cs.

Sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube PN Selatan

"Meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif, dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo cs seperti drama Korea yang penuh drama dan kebohongan," kata orator dari atas mobil komando. 

Orator juga mengingatkan agar seluruh masyarakat Indonesia terus mengawal jalannya sidang Ferdy Sambo cs dan memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, agar semua pelaku yang terlibat dihukum seberat-beratnya demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia," tandas orator.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Warga Pamulang Tewas Bersimbah Darah di Depok, Pelaku Diamankan Polisi

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Fakta Baru Terungkap, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Pakai Topeng saat Beraksi

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Polisi tengah memburu 7 pelaku lainnya yang terlibat pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki Serka HS. Pembunuhan ini dipicu permasala

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025