Irjen Krishna Murti: Anton Gobay Pernah Sekolah Penerbangan di Filipina
- Ist
VIVA Nasional – Polri masih berkoordinasi dengan kepolisian Filipina untuk mengusut kasus kepemilikan senjata ilegal yang melibatkan pilot Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua, Anton Gobay (AG).
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan Anton Gobay pernah mengenyam sekolah pilot di Filipina selama 3 tahun.
"(Anton Gobay pernah sekolah pilot) di Filipina selama 3 tahun," ujar Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 12 Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat Anton Gobay ditangkap oleh kepolisian Filipina ditemukan adanya tanda pengenal dari salah satu maskapai.
Kendati demikian, Dedi beserta pihaknya belum mengetahui aktivitas apa saja yang dilajukan oleh Anton Gobay setelah lulus dari sekolah penerbangan.
"AG setelah lulus dari sekolah tersebut belum diketahui aktivitasnya sampai dengan tertangkapnya, baru ditemukan adanya ID bahwa AG pernah bekerja di perusahan maskapai Topflite," kata Dedi.
Dedi mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan joint investigation dengan polisi Filipina mengusut kasus penyelundupan senjata tersebut.
"Semua masih berproses oleh otoritas kepolisian Filipina dan tim dari Mabes untuk laksanakan joint investigasi kepemilikan senpi illegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan warga negara Indonesia bernama Anton Gobay yang ditangkap Kepolisian Filipina memiliki 12 senjata api ilegal. Menurut dia, kini Polri masih koordinasi dengan otoritas setempat.
"Tim Mabes Polri berjumlah 8 orang dipimpin Pati berpantkat Brigjen didampingi Athase Polri dibawah koordinasi Divisi Hubinter bersama Athase Pertahanan dan Perwakilan BIN, serta Kemenlu dan KBRI Manila masih melakukan koordinasi dengan otoritas setempat," kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 11 Januari 2023.
Sementara, Dedi mengatakan informasi yang diperoleh bahwa Anton Gobay membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu.
"Berupa 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi; 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan Anton ditangkap bersama dua warga Filipina yakni Michael Tino dan Jimmy Desales di Provinsi Sarangani pada Sabtu, 7 Januari 20223. Anton ditangkap karena tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas setempat.