Rumah Menkominfo Johnny Plate Dikabarkan Digeledah, Ini Kata Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Tim Penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Memang, penyidik Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, belum dapat memastikan kebenaran kabar adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Menurut dia, nanti akan disampaikan jika benar ada kegiatan tersebut. “Belum ada info. Nanti kita rilis kalau ada ya,” kata Ketut saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 12 Januari 2023.

Menkominfo Johnny G Plate.

Photo :
  • VIVA/Muhammad Naufal
41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Sedangkan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate belum merespon ketika dikonfirmasi terkait kabar penggeledahan di rumahnya oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik menetapkan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia inisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, inisial YS.

“Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni AAL (Anang Achmad Latif),” kata Kuntadi melalui keterangannya pada Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut dia, penyidik jaksa juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 4 Januari sampai 23 Januari 2023. “Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya.

Adapun, Kuntadi mengungkap peranan para tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka Anang, kata dia, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium.

“Serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” jelas dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Sementara, lanjut dia, Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya