Chuck Putranto Bongkar Isi WA Putri Candrawathi dengan Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Dalam sidang itu, Chuck dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023 itu sebagai saksi mahkota.
Chuck Putranto mengungkap soal mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan yang menyodorkan isi pesan WhatsApp (WA) antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J sehari setelah Brigadir J dinyatakan tewas.
"Di tanggal 9 Juli apakah saudara saksi pernah disampaikan oleh Hendra Karo Paminal menunjukkan WA?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.
"Ada," jawab Chuck
"Apa itu WA-nya?," tanya jaksa.
"Terkait WA pembicaraan antara ibu Putri dengan adek almarhum Yosua," kata Chuck.
Dalam hal itu, Chuck menjelaskan bahwa isi pesan WhatsApp itu yakni merupakan hanyalah sebuah pesan yang masih dalam batas wajar.
Chuck mengatakan bahwa isi pesan tersebut yakni hanya membicarakan persoalan HUT Bhayangkara, tidak ada sebuah kejanggalan dalam isi pesan tersebut.
"Apakah bahasanya menurutmu apa maksudnya apakah itu yang disampaikan hendra?," tanya jaksa.
"Iya beliau sampaikan ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak," sambung jaksa.
"Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa. Karena kan bu Putri kalau bicara seperti itu," ucap Chuck
"Tau gak apa isinya?," beber jaksa.
"Yang saya ingat pembicarannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," sahut Chuck.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.