Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/ Sherly/ Tangerang

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan hukuman 4 tahun penjara kepada Rudiyanto Pey, calon mertua Indra Kenz atau Indra Kesuma. Hal ini setelah ia terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, dala  kasus invetasi bodong Indra Kenz.

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief mengatakan, sidang dilakukan pada Rabu, 11 Januari 2023, pukul 17.00 WIB dengan agenda putusan.

Sidang kasus Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.
Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

 "Betul, kemarin agenda putusan Rudiyanto Pey atas kasus keterlibatannya dengan Indra Kenz, dan divonis 4 tahun penjara, terbukti TPPU," katanya, Kamis, 12 Januari 2023.

Dari sidang itu, diketahui putusan kepasa Rudiyanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yakni 5 tahun penjara.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

"Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tuntutan 5 tahun, dan putusan 4 tahun penjara. Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diselamatkan berupa jam tangan senilai Rp25 miliar yang akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Konten kreator Lina Mukherjee sudah menghirup udara bebas setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II, Palembang.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024