Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara
- VIVA/ Sherly/ Tangerang
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan hukuman 4 tahun penjara kepada Rudiyanto Pey, calon mertua Indra Kenz atau Indra Kesuma. Hal ini setelah ia terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, dala kasus invetasi bodong Indra Kenz.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief mengatakan, sidang dilakukan pada Rabu, 11 Januari 2023, pukul 17.00 WIB dengan agenda putusan.
"Betul, kemarin agenda putusan Rudiyanto Pey atas kasus keterlibatannya dengan Indra Kenz, dan divonis 4 tahun penjara, terbukti TPPU," katanya, Kamis, 12 Januari 2023.
Dari sidang itu, diketahui putusan kepasa Rudiyanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yakni 5 tahun penjara.
"Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tuntutan 5 tahun, dan putusan 4 tahun penjara. Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diselamatkan berupa jam tangan senilai Rp25 miliar yang akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.