Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/ Sherly/ Tangerang

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan hukuman 4 tahun penjara kepada Rudiyanto Pey, calon mertua Indra Kenz atau Indra Kesuma. Hal ini setelah ia terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, dala  kasus invetasi bodong Indra Kenz.

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara, Warganet Salfok Cara Lap Keringat

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief mengatakan, sidang dilakukan pada Rabu, 11 Januari 2023, pukul 17.00 WIB dengan agenda putusan.

Sidang kasus Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.
Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim, Nikita Mirzani: Semoga...

 "Betul, kemarin agenda putusan Rudiyanto Pey atas kasus keterlibatannya dengan Indra Kenz, dan divonis 4 tahun penjara, terbukti TPPU," katanya, Kamis, 12 Januari 2023.

Dari sidang itu, diketahui putusan kepasa Rudiyanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yakni 5 tahun penjara.

Sidang Agus Disabilitas Sempat Diskors, Korbannya Menangis

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

"Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tuntutan 5 tahun, dan putusan 4 tahun penjara. Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diselamatkan berupa jam tangan senilai Rp25 miliar yang akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut Serge Atlaoui Bakal Dihukum Penjara 30 Tahun oleh Pemerintah Prancis

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Prancis bakal menghukum penjara selama 30 tahun kepada Serge Areski Atlaoui setelah penahanannya resmi dipindahkan.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025