Ferdy Sambo Telepon Putri Candrawathi: Dek, Kamu Ceritakan Peristiwa Tanggal 7
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi mengaku sempat dihubungi oleh Ferdy Sambo ketika dirinya sudah dipatsus di Mako Brimob.
Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J, agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 11 Januari 2023.
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri soal komunikasi dengan Ferdy Sambo ketika sudah resmi dipatsuskan di Mako Brimob.
"Berapa hari kemudian setelah suami saudara dipatsus, dalam keterangannya kemarin suami saudara menghubungi saudara untuk datang menengok?," tanya Hakim Wahyu.
Putri mengaku tak dapat izin untuk menjenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob pada saat itu. Namun, Ferdy Sambo memintanya untuk menjadi saksi soal peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang.
"Iya, dalam keterangan suami Saudara kemarin bahwa dia menghubungi Saudara untuk menengok di Mako Brimob, betul?" tanya Hakim Wahyu.
"Mohon izin Yang Mulia, menjelaskan, waktu itu suami saya ditangkap di Mako Brimob, ditahan, terus nggak lama suami saya menelepon saya. Suami saya menelepon saya itu menyampaikan bahwa saya diminta untuk menjelaskan peristiwa tanggal 7 Juli tersebut mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua," jelas Putri.
Putri mengatakan, Sambo berusaha meyakinkan dirinya untuk memberikan keterangan soal peristiwa pelecehan Brigadir J. Namun, awalnya dia malu untuk menceritakan peristiwa itu.
"Waktu itu saya sebenarnya tidak mau karena saya malu, tapi suami saya meminta dan mengatakan bahwa, 'Dek, kamu harus bersaksi'. Waktu saya masih menjadi saksi, 'Kamu harus menjadi saksi, tapi yang terjadi di tanggal 7 Juli saat itu'. Karena saya sudah bicara dan kebetulan timsus juga menyatakan saya akan menjadi saksi," kata Putri.
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka. Padahal saat itu saya sangat malu sekali tapi saya sebenarnya tidak ingin peristiwa ini diketahui banyak orang, saya malu," sambungnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.