MUI Parepare Haramkan Pengemis di Ruang Publik, Cegah Eksploitasi Manusia
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pengemis. Maklumat tersebut tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik.
Ketua MUI Parepare Abdul Hakim menyampaikan bahwa maklumat tersebut berdasar dari fatwa MUI Sumatera Selatan (Sulsel) mengenai eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan atau di ruang publik.
Adapun isi dari fatwa MUI Sulsel. Poin satu yaitu mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta. Poin kedua, haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan Karena mendukung pihak yang melakukannya.
Pada bagian pengemis diperjelas bahwa haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena hanya faktor malas bekerja. Selain itu, makruh jika yang bersangkutan di jalan itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain sebagai pengguna jalan.
“Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan ini” ujar Abdul Hakim dikutip dari laman resmi MUI, Rabu 11 Januari 2023.
Berdasarkan hal tersebut, MUI Parepare Menindaklanjuti dan mengeluarkan maklumat yang berisi lima poin.
Pertama adalah, mengharamkan praktek eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua pemerintah kota Parepare didorong untuk menindak praktek eksploitasi meminta-minta tersebut.
Ketiga, mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi.
Keempat merekomendasikan kepada pihak pemerintah kota Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis.
“Dan yang terakhir, kepada seluruh masyarakat agar mensyiarkan isi dari maklumat ini” demikian Ketua MUI Parepare Abdul Hakim