Terekam CCTV, Putri Mengaku Lupa Ajak Kuat Ma'ruf ke Lantai 3 Naik Lift

Putri Candrawathi menangis saat pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi mengaku lupa dan tidak mengetahui tujuannya mengajak asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, setibanya dari perjalanan Magelang.

Pengakuan itu disampaikan Putri, ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengulas keterangan terkait Kuat Maruf yang sempat menaiki lift bersama Putri untuk menuju lantai tiga ruang pribadi rumahnya di Jalan Saguling.

"Ketika saudara begitu tiba di Saguling, saudara kan ditanya tadi sama hakim anggota majelis. Kenapa Kuat Maruf saudara izinkan masuk ke ruang privasi saudara mengatakan kalau tidak salah dia hanya menemani?," tanya Hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu 

"Izin yang mulia kalau Kuat Maruf mengantar saya ke lantai tiga, sesungguhnya saya sangat lupa di lantai 3 itu saya ngapain. Tapi biasanya kalau mengantarkan saya tidak boleh masuk," jawab Putri.

Lantas Majelis Hakim memutarkan barang bukti video CCTV yang merekam aktivitas Putri setibanya di rumah Saguling. Setelah melakukan tes PCR Covid-19, terlihat Putri yang memakai sweater dan celana panjang nampak melambaikan tangan seraya memanggil seseorang.

"Saudara, masuk ke dalam nah, terus sebentar sebelumnya jangan dipotong dulu. Terus, baik sebentar dari CCTV ini kan terlihat sekali tangan saudara memanggil orang tadi," ucap Hakim.

"Memanggil dan saudara pastikan akhirnya, Kuat masuk. Boleh kita lihat lagi kan tangan saudara manggil. Jangan di-pause ya, setelah itu saudara ini. Nah ini yang terjadi," tambah dia.

Dari rekaman CCTV, hakim lantas menanyakan maksud dan tujuan dari Putri yang terlihat memanggil Kuat untuk mengikutinya ke lantai tiga. Namun, dijawab Putri, kalau dirinya lupa atas kejadian tersebut.

Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube

"Mohon izin yang mulia saya sesungguhnya lupa apa yang saya lakukan saat itu. Dan saat itu saya juga lupa naik bersama Kuat Maruf," jelas Putri usai melihat rekaman video CCTV.

"Nah kalau begitu, apa tujuan saudara mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga?" tanya kembali hakim.

"Tidak ada tujuan apa-apa karena saya juga lupa saya ngapain disitu," timpal Putri.

Diketahui, jika naiknya Putri ke lantai 3 rumah Saguling adalah detik-detik ketika bertemu dengan Ferdy Sambo yang mana momen tersebut untuk menceritakan semua peristiwa di Magelang, terkait kekerasan seksual yang dialaminya oleh Brigadir J.

Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Hakim Heran Pemilihan Tempat Isoman

Dalam sidang kali ini, Putri juga mendapatkan cecaran dari majelis hakim terkait alasannya untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pekerja CCTV Tewas Tragis di Atas Plafon Gedung Kantor Walkot Jaktim, Diduga Pemicunya Ini

Mulanya, Hakim bertanya kepada Putri awal mula dirinya melakukan isoman rumah Duren Tiga. Kemudian, Putri pun menjawab bahwa dirinya dia sudah meminta izin suaminya Ferdy Sambo.

"Kapan saudara menyampaikan bahwa saudara mau isolasi kepada suami saudara?," tanya hakim.

Rumah Baru Sarwendah Dilengkapi Lift Mewah, Seperti Apa Penampakannya?

"Setelah saya menenangkan diri, terus saya ke kamar mandi, terus saya mempersiapkan perlengkapan isolasi saya, terus saya keluar terus minta izin kepada suami saya," kata Putri.

"Apa tanggapan suami saudara ketika saudara izin untuk isolasi?," tanya lagi hakim.

"Suami saya bilang, yasudah kamu isolasi dulu nanti malam kita panggil Yosua untuk konfirmasi," jawab Putri.

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sejatinya, kata Putri, isoman yang dilakukannya itu hanya sebentar.

"Saudara kan mau isolasi?" tanya hakim.

"Isolasi kan hanya 1 sampai 3 jam paling lama maksimal untuk menunggu hasil PCR apakah positif atau negatif," jawab Putri.

Lantas, hakim pun langsung merasa heran akan alasan tersebut. Pasalnya, rumah Saguling Ferdy Sambo, kata hakim, lebih nyaman dibanding rumah di Duren Tiga.

"Kami majelis sudah ke rumah saudara, secara pribadi saya lihat rumah di Saguling itu lebih nyaman, untuk isolasi daripada di duren tiga, kenapa harus ke Duren Tiga?" tanya hakim.

Putri pun menyampaikan alasannya memilih rumah Duren Tiga jadi lokasi isoman. Kata Putri, ia memiliki anak bayi yang masih kecil sehingga dikhawatirkan tertular Covid-19.

"Karena saya punya baby usia 1,5 tahun," kata Putri.

"Baby saudara kan di lantai 2?" tanya lagi hakim Alimin.

"Iya, anak saya juga ada satu yang nomor satu di lantai 3," kata Putri.

Tak puas dengan jawaban Putri, hakim lalu mencecar kembali mengenai alasan memilih isoman di rumah Duren Tiga.

"Tapikan sudah besar itu?," tanya hakim lagi.

Lagi-lagi, Putri beralasan jika anaknya kerap memeluknya di rumah. Padahal menurut hakim, Putri bisa saja memilih lantai berbeda, sebab rumah di Jalan Seguling dinilai cukup besar.

"Siap, biasanya anak saya kalau lihat tahu kalau saya pulang langsung menghampiri saya, dan memeluk saya, saya takut dia terkena Covid terutama yang kecil," ucap Putri.

"Anak saudara yang kecil atau besar?" tanya lagi hakim.

"Yang kecil, karena belum divaksin," jawab Putri Candrawathi.

"Anak saudara kan di lantai 2, artinya kan begini, saudara kan bisa menahan, dua tiga jam ya, nanti lihat (hasil pcr nya) tapi faktanya akhirnya kan ke duren tiga, alasannya buat isolasi ya?" tanya hakim menegaskan.

"Saya memutuskan itu iya (isolasi)," jawab lagi Putri.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya