LPSK Berharap JC Bharada E Dipertimbangkan Jaksa: Dia Punya Peran Besar Ungkap Kejahatan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima rekomendasi justice collaborator (JC) atas terdakwa Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa E sebagai JC," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi wartawan, Rabu 11 Januari 2023.
Dia mengatakan, apabila rekomendasi JC dari LPSK ke Bharada E diterima dan dimasukan dalam draft tuntutan pekan depan, maka secara otomatis tuntutan hukuman yang akan diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim akan lebih ringan.
"Kalau memang dimasukan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," katanya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman LPSK seorang JC yang diterima Jaksa biasanya akan mendapatkan keringanan tuntutan hukuman dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Sehingga, besar kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan Hakim pun akan lebih ringan.
"Menurut pengalaman LPSK, kalau dia sebagai JC, dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya.
Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," jelasnya.
Sebagai informasi, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Bharada E dijadwalkan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 11 Januari 2023.
Namun, Jaksa memohon kepada majelis hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Permohonan itu karena masih menunggu pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," ujar jaksa memohon kepada majelis hakim di PN Jaksel, Rabu, 11 Januari 2023.
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan itu dan memberikan waktu satu minggu untuk pembacaan tuntutan Bharada E bersama dengan terdakwa lain.
"Jadi saudara (Richard Eliezer) diperintahkan kembali ke dalam tahanan dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," ucap Hakim Wahyu.
"Baik Yang Mulia, terima kasih," kata Bharada E.