Mengenal Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan ke Ferdy sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ferdy Sambo mengungkapkan isi hatinya sambil terisak. Ia menceritakan tentang kariernya di kepolisian yang seketika harus selesai karena kasus kematian Brigadir Yosua.
Sambo mengatakan, dirinya telah berkarier di institusi Bhayangkara hampir 30 tahun. Ia pun telah mencapai puncak pimpinan tertinggi di salah satu divisi di Polri, dengan menjadi Kadiv Propam Polri.
Pria asal Toraja, Sulawesi Selatan, itu juga mengaku pernah mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non Polri yang berjasa dalam memajukan Polri.
Tapi semua itu sirna. Ia kini berhadapan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati karena perbuatannya. Kariernya di kepolisian pun sudah hancur: dia telah disanksi pemecatan dengan tidak takut.
Curhat Sambo 28 tahun Berkarier
Curhatan itu disampaikan oleh Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa, 10 Januari 2023.
 Cerita itu disampaikan Sambo saat ditanyakan oleh tim kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang.
"Selama berkarier di kepolisian, berapa lama Saudara berkarier di kepolisian?" tanya Rasamala.
"28 tahun," kata Sambo.
"Berapa tahun?" tanya Rasamala memperjelas.
"28 tahun," ungkap Sambo.
Jelaskan Karier Selama 28 Tahun
"Bisa sedikit Saudara jelaskan bagaimana perjalanan karier Saudara selama 28 tahun, singkat saja, terutama di bagian penting perjalanan karier Saudara?" kata Rasamala lagi.
Sambo pun mengaku malu harus menceritakan itu. Sebab, pencapaiannya itu harus berhenti karena kasus yang menjeratnya.
"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan. Tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini. Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama itu, saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," ungkap Sambo sambil terisak.
Tak ada lagi penjelasan lebih lanjut dari Sambo. Ia hanya bisa menghela napas dan menyambut lembaran tisu yang diberikan tim kuasa hukumnya.
Sambo telah selesai melakoni pemeriksaan sebagai terdakwa. Pekan depan, Selasa, 17 Januari 2022, eks Kadiv Propam itu akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengenal Bintang Bhayangkara Pratama
Mengutip laman bpkp.go.id, Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non Polri yang berjasa dalam memajukan Polri.
Bintang Bhayangkara diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pembangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bintang ini juga dapat diberikan kepada WNI bukan anggota Polri yang berjasa memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Calon penerima harus melalui proses screening track record, selain harus memenuhi persyaratan formal lainnya.