Hakim Cecar soal Janji Uang untuk Bripka RR hingga Kuat, Ferdy Sambo: Mungkin Penafsiran Mereka

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo mengatakan, tidak pernah berjanji maupun menyodorkan sejumlah uang kepada Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf setelah pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu diungkap Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023.

Bantahan soal janji uang tersebut, disampaikan Sambo menyangkut pertemuan dengan ketiga terdakwa yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi jalan Saguling, Jakarta Selatan. 

Dimana, ketiganya telah mengaku kalau saat itu disodorkan uang dengan nominal fantastis yakni, Bharada E senilai Rp1 miliar, dan Kuat Ma'ruf serta Bripka RR yang masing-masing disodorkan uang Rp500 juta.

"Kalau pun, memang saya disampaikan menjanjikan uang senilai itu, pada saat itu saya belum menjanjikan yang mulia. Mungkin penafsiran mereka bahwa nilai itu saya akan berikan pada saat nanti kalau terjadi apa-apa yang mulia, terkait skenario saya minta mempertahankan itu," kata Sambo di ruang pengadilan.

Sambo mengatakan, saat itu dirinya hanya menyampaikan akan bertanggung jawab dan menjamin seluruh kehidupan dari keluarga mereka. Apabila, nanti baik Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf mesti berhadapan dengan hukum.

"Ada amplop coklat masing-masing yang ditunjukkan meski tidak tahu isinya, dan itulah uang yang saudara janjikan kepada mereka?" tanya hakim.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya sudah sampaikan kepada kesaksian mereka bahwa saya tidak pernah menunjukkan uang yang mulia. Cuman saya menjanjikan, saya akan memperhatikan dan bertanggung jawab kepada keluarga mereka," jawab Sambo.

"Menjanjikan uang itu tidak ada?" tanya hakim.

"Demikian yang mulia," singkat Sambo.

Meski Sambo menolak perihal janji maupun sodoran uang tersebut. Tetapi, dia hanya membenarkan soal pemberian gawai Iphone 13 Pro Max kepada ketiga terdakwa dengan alasan sebagai ucapan terima kasih.

"Kalau keberadaan handphone yang saudara berikan?" tanya hakim.

"Kalau handphone memang saya berikan kepada mereka, sebagai ucapan terima kasih sudah mengikuti skenario yang saya minta untuk dijelaskan kepada penyidik bahwa ini adalah peristiwa tembak menembak," kata sambo.

"Saudara berikan handphone kepada mereka, hp baru ya?" tanya hakim yang dibenarkan Sambo "Hp baru."

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Sebelumnya diberitakan, Bripka Ricky Rizal alias RR mengatakan bahwa dirinya pernah diberikan uang senilai puluhan juta oleh mantan bosnya, Ferdy Sambo. Uang tersebut diberikan Sambo ketika orang tua Bripka RR meninggal dunia.

Pernyataan tersebut diungkap Bripka RR ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 9 Januari 2023.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Lanjutan Saksi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mulanya mengatakan kepada Bripka RR terkaut uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo jika kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjalan mulus. Uang tersebut senilai Rp 500 juta yang dijanjikan Sambo.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

“Sampai akhirnya pada tgl 10, saudara bertiga bersama Kuat dan Richard, saudara dikumpulkan di ruang kerja saudara FS?” tanya Hakim.

“Untuk tanggalnya, mohon maaf saya tidak terlalu ingat. Tetapi memang setelah itu peristiwa itu kami dikumpulkan di ruang kerja lantai dua rumah Saguling,” ucap Bripka RR.

“Saudara dikasih HP dan uang?,” kata hakim

“Untuk uang ditunjukkan yang mulia, di amplop saja, sama disampaikan kalau di dalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat,” kata Bripka RR.

“Berapa nilainya yang ditunjukkan ke saudara?,” tanya hakim.

“Disampaikan, bukan ditunjukkan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta,” ujar Bripka RR.

Kemudian, uang yang dijanjikan kepada Bharada E senilai Rp 1 miliar dan Kuat Maruf senilai Rp 500 juta dari Ferdy Sambo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya