Kolaborasi Ditjenpas, Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu

Polri bersama Ditjenpas dan Bea Cukai gagalkan peredaran 50 kg sabu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba berupa 50 kg sabu yang berasal dari jaringan Malaysia-Aceh-Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Direktur Keamanan dan Ketertiban, Ditjenpas Abdul Aris menjelaskan, pihaknya sangat berkomitmen untuk memberantas narkoba di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya acara ini. Dan kami dari Ditjen Permasyarakatan di bawah kepemimpinan Reynhard Silitonga berkomitmen memberantas narkoba di seluruh Lapas dan Rutan yang ada," kata Abdul Aris ketika menghadiri konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 10 Januari 2023.

Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024, Bea Cukai Belawan Terima Penghargaan

Aris mengatakan bahwa kapasitas Lapas dan Rutan dengan hunian sekarang sudah mencapai 275 ribu orang. Dan sebanyak 135 ribu di antaranya adalah kasus narkoba. 

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Tentunya kita selalu berkoodinasi dengan  Bareskrim Polri, dengan BNN / BNNP serta kepolisian di seluruh Indonesia," ujarnya.

"Sinergitas dan koordinasi ini kita lakukan bersama aph dan stakeholder kami, dan 
alhamdulillah tingkat gangguan keamanan di Lapas/Rutan jauh lebih menurun. Kita memindahkan bandar-bandar narkoba ke Nusa Kembangan. Kami selalu siap untuk memberi dukungan penuh kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dalam pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan se-Indonesia,” tambahnya.

Ditjenpas, kata Aris, telah mempertegas komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan BNN.

“Kami mendukung pemberantasan narkoba yang sesuai dengan program P4GN. Kami kembali menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memberantas dan memerangi narkoba tidak main-main,” ujar Abdul Aris.

Dia melanjutkan, pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap siapa saja yang berupaya melakukan peredaran narkoba, dengan modus apapun dan di mana pun.  

Ditjenpas akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika. Guna mencegah peredaran narkotika di Lapas dan Rutan, Ditjenpas akan memperketat pengamanan dan pengawasan.  

Sementara itu, Direktur Tindakan Pidana Narkoba, Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik serta mengapresiasi keterlibatan Ditjenpas, Bea Cukai serta pihak lain yang terlibat dalam pemberantasan narkoba. 

Ia mengakui bahwa penangkapan para tersangka itu tentu tidak bisa dilakukan dengan cara bekerja sendiri. 

"Kami butuh bantuan teman-teman dari Bea Cukai, Polda setempat, termasuk teman-teman dari Ditjen Pas untuk mengungkap narkotika yang ada di Indonesia. Mustahil Polri bekerja sendiri untuk mengungkap jaringan ini. Kami berkolaborasi, kami bekerja sama dengan Ditjen Pas, Bea Cukai dan Polda setempat untuk mengungkap jaringan ini. Sehingga kami berhasil mengungkap 50 kg sabu," ucapnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 10 tersangka yang ditangkap.

"Di depan kita ada 10 tersangka yang telah diamankan yang diawali dari adanya informasi peredaran narkoba Aceh pada akhir Desember. Dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku yang perannya berbeda-beda," ujarnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan penangkapan pertama terjadi pada 4 Januari 2023 dengan tiga orang tersangka yang diamankan. Selain itu, barang bukti sabu seberat 50 kilogram turut disita dari penangkapan tersebut.

"Kita melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang saat bersamaan kami dapat 50 kilogram sabu yang ada di mobil Honda Brio. Tiga tersangka itu merupakan kurir darat," ungkap Jayadi.

Kemudian, penyidik mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut dan menangkap tiga tersangka lain yang merupakan kurir laut. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa kurir darat atas nama Irwan, Edi Sahputra dan Fitrah. Mereka diperintahkan oleh seseorang yang bernama x," ungkapnya. 

Jayadi mengatakan pihaknya kembali menangkap seseorang bernama Usman dari hasil penyelidikan. Usman ditangkap di daerah Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Dari Usman, penyidik mengembangkan kembali dan menangkap tersangka lain atas nama Reza, Heri Setiawan dan Zulkifli sehingga total tersangka 10 orang.

"Dari 10 tersangka, barang bukti yang sudah kami amankan yaitu 50 kilogram sabu, satu unit mobil merek Brio warna abu-abu BK 1520 OG dan alat komunikasi," tutur Jayadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Kemudian, Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya