Momen Ferdy Sambo Menangis Cerita Perjalanan Karir di Polri: Apa yang Saya Dapat Berhenti di Sini

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menangis ketika dirinya harus menjelaskan terkait perjalanan sebagai anggota Polri harus terhenti karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengatakan bahwa penghargaan bintang bhayangkara pratama harus terhenti di sini.

IPW: Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Polisi Masuk Kategori Korupsi

Hal tersebut dijelaskan Ferdy Sambo ketika dirinya menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023 perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

IPW Nilai Polri Tak Serius Usut Kasus Pemerasan Penonton DWP jika Hal Ini Dilakukan

Mulanya, penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyinggung Sambo selama berkarir di kepolisian. Sambo pun mengatakan bahwa dirinya berkarir sebagai anggota polisi selama 28 tahun.

"Selama berkarir di kepolisian berapa lama saudara berkarir di kepolisian?," kata Rasamala di PN Jakarta Selatan.

Mengerikan, Pria di Jambi Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher

"28 tahun," jawab Sambo.

"Berapa tahun?," tanya Rasamala mempertegas.

"28 tahun," jawab Sambo lagi.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Rasamala pun meminta kepada Sambo untuk membeberkan apa saja bagian terpenting dalam perjalanan kariernya. Lantas, Sambo mengaku malu menceritakan itu.

Sambo mengatakan penghargaan terakhir yang didapatnya adalah Bintang Bhayangkara Pratama. Namun, menurut Sambo, semua itu harus berakhir karena kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bisa sedikit saudara jelaskan bagaimana perjalanan karir saudara selama 28 tahun singkat saja terutama di bagian penting perjlanan karir saudara?," kata Rasamala.

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan. Tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini. Sampai pada penghargaan bintang bhayangkara pratama itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," jawab Sambo sembari menangis.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian tim penasehat hukum Sambo langsung terlihat memberikan sebuah tisu kepada Ferdy Sambo.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Istimewa

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Peran Tersangka Diungkap

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menggelar rekonstruksi penemuan mayat di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025