Sosialisasi Pasal-pasal dalam KUHP Baru Terus Digencarkan

Sosialisasi pasal-pasal di KUHP
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Sejak diundangkannya Undang - Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2023 lalu, sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) terus digencarkan. Sebab, KUHP merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak terkecuali oleh kalangan akademisi, pakar hukum dan praktisi hukum serta masyarakat pada umumnya.

Literasi untuk Masyarakat Menengah ke Bawah Masih Jadi Tantangan

Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar kegiatan sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin kemarin, 9 Januari 2023.

Sosialisasi di Kalangan UMKM Harus Lebih Maksimal

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmul Siregar menjelaskan, sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah UU KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial yang diberlakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda berdasarkan asas konkordansi di Indonesia.

"Kajian, studi dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP Nasional sudah sejak lama dilakukan, dikonsultasikan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Akhirnya, pada tanggal 2 Januari 2023 telah diundangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Mahmul.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Lanjut Mahmul, Pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.

"Melalui KUHP baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," lanjutnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Photo :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

UU KUHP sendiri mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan, selama tiga tahun tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi dan persepsi," lanjutnya.

Mahmul mengaku, selama proses sosialisasi, para peserta merespons positif kegiatan tersebut. 

"Respons para akademisi dan peserta lainnya positif, banyak pertanyaan dan hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut penting, supaya perbedaan yang ada saat ini bisa didapatkan pemahaman yang sama dari makna yang terkandung dalam KUHP tersebut," tambahnya.

Perihal strategi ke depannya, Mahmul mengusulkan bahwa ke depannya, selain sosialisasi seperti ini, dilakukan model lainnya, seperti training of trainee (ToT) sehingga banyak ahli dan praktisi  serta akademisi yang bisa mempelajari hal tersebut secara mendalam.

"Selain sosialisasi seperti ini, ke depannya kita akan mengusulkan untuk melakukan kegiatan ToT kepada akademisi dan para praktisi hukum (hakim, jaksa, polisi dan advocad). Tujuannya agar nantinya masyarakat bisa teredukasi melalui pakar hukum terkait," lanjutnya.

MAHUPIKI Berkomitmen Terus Sosialisasikan KUHP

Sependapat dengan Mahmul, Ketua MAHUPIKI Sumatera Utara (Sumut) Rizkan Zulyadi memberikan tanggapan positif atas disahkannya KUHP tersebut. Pasalnya, dirinya menjelaskan bahwa KUHP baru ini mengakomodir semua perspektif yang ada di kalangan masyarakat.

"KUHP baru ini sangat baik ya, karena mampu mengakomodir semua persoalan yang ada di kalangan masyarakat, baik secara adat maupun kehidupan masyarakat semuanya terlindungi," kata Rizkan.

Rizkan mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami makna yang terkandung dalam KUHP tersebut untuk berdiskusi langsung dengan lembaga dan pihak yang berwenang. Hal tersebut dilakukan agar menghindari kesalahan informasi maupun penafsiran di golongan masyarakat.

Melalui Rizkan, MAHUPIKI berkomitmen sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mendistribusikan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Bagi para masyarakat yang ingin berdiskusi mengenai KUHP ini, kami sangat terbuka dalam memberikan informasi tersebut kepada masyarakat karena ini sebagai komitmen dan tanggungjawab kami dalam mensosialisasikan KUHP," ujarnya.

Sosialisasi KUHP tersebut menuai tanggapan yang baik dari segenap tokoh dan masyarakat, terbukti dengan hadirnya ratusan peserta yang terdiri dari berbagai kalangan yang hadir, seperti pejabat daerah, ketua organisasi, praktisi hukum, tokoh masyarakat dan mahasiswa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya