Hakim Heran Sambo Bisa Lihat Brigadir J di Rumah Duren Tiga: Padahal Pagarnya Tinggi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso merasa heran ketika Ferdy Sambo dapat melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ketika melintas di rumah dinas, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Padahal, posisi Sambo saat itu tengah berada di dalam mobil Lexus berwarna hitam. Sedangkan Brigadir J sendiri tengah berada di balik pagar rumah dinas Sambo.
Momen tersebut diketahui ketika Sambo menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023 perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Mulanya, hakim Wahyu menjelaskan terkait sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada Rabu 4 Januari 2023. Pemeriksaan setempat itu dilakukan mulai dari rumah pribadi Sambo hingga rumah dinas di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saudara terdakwa kemarin kami pergi bersama jaksa penuntut umum dan penasihat hukum saudara menuju rumah saudara di Jalan Duren Tiga, termasuk di Saguling," kata hakim.
Kemudian, hakim Wahyu pun mengatakan bahwa pihaknya sudah memperhatikan denah lokasi kejadian dan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti. Hakim menilai cerita Sambo yang melihat Brigadir J dari dalam mobil itu tidak masuk akal.
Terlebih, tembok rumah dinas, Duren Tiga disebut hakim terlalu tinggi untuk dilihat dari arah luar.
"Setelah kami perhatikan dan kita lihat rekaman bersama CCTV. Sepertinya cerita saudara itu tidak mungkin. Kenapa saya bilang tidak mungkin, karena kalau saudara duduk di dalam mobil, tembok pagar rumah saudara di Duren Tiga itu terlalu tinggi untuk dilihat dari luar," kata Hakim.
Kemudian, Sambo pun mengatakan bahwa dirinya melihat Brigadir J ketika hendak menuju area taman rumah dinas. Sambo menyebut pintu samping rumah pada saat itu tidak tertutup.
Sambo pun mengaku bahwa dirinya melihat Brigadir J dari balik pagar ketika memutuskan berbalik arah meski sudah melintas melewati rumah dinas Duren Tiga.
"Mohon maaf Yang Mulia, pada saat CCTV kan Yosua sempat keluar saya lihat, kemudian dia masuk kembali," kata Sambo.
"Pada saat saudara Yosua keluar itu saudara melihat?," cecar hakim.
"Iya Yang Mulia, pada saat kembali ke depan pagar jadi pintu itu belum tertutup jadi saya melihat," jelas Sambo.
"Ok saudara melihat di situ," lanjut hakim.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.