Kalimat 'Siri Na Pacce' Buat Ferdy Sambo Gelap Mata Bunuh Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Eks Kadiv Propam Mabes Polri, yakni Ferdy Sambo menjadi dalang dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mengakui bahwa penembakan terhadap mantan ajudannya itu soal harga diri atau dalam bahasa suku Bugis 'Siri Na Pacce'.
Hal tersebut diungkap oleh Ferdy Sambo saat menghadiri pemeriksaan terdakwa di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.
Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyinggung soal tingkat emosional dari Ferdy Sambo saat sebelum berniat untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Saat saudara emosi kemudian saudara beranggapan mengenai harga diri kalau tidak salah Siri Na Pacce?," tanya hakim Wahyu.
"Seperti itu yang mulia," jawab Sambo.
"Kapan mulai timbul niat untuk menghabisi korban?," tanya Hakim Wahyu.
Sambo menjawab pada saat itu belum terlintas dalam benaknya untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Namun, setelah mendengar cerita pemerkosaan dari Putri Candrawathi pada saat di Magelang itu yang membuat Ferdy Sambo terbakar api emosi.
"Saat itu saya belum berniat untuk menghabisi korban dan tidak ada dalam pemikiran saya. Saya hanya mendengar cerita istri saya terpukul sekali saya tidak tahu harus berbuat apa, karena selama ini lancar - lancar saja semua. Perjalanan hidup dan karir saya bersama keluarga yang mulia, jadi pada saat bercerita begitu pukulan berat bagi saya, sehingga saya tidak bisa untuk berpikir karena 'ini kok bisa seperti itu'," tegas Sambo.
Untuk diketahui, eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo lahir di Kota Barru Sulawesi Selatan. Siri Na Pacce merupakan suku kata yang berasal dari suku Bugis, Makassar, Sulawesi Selatan. Kata Siri Na Pacce memiliki keterkaitan satu sama lain dan memiliki hubungan sebab akibat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat Bugis Makassar sangat menjunjung tinggi filosofi Siri Na Pacce. Bahkan bisa dibilang, sebelum melakukan sesuatu, Siri Na Pacce adalah pertimbangan utama.
Kata itu adalah tolak ukur kebaikan, baik dalam melakukan hubungan sosial maupun ekonomi. Karena filosofi Siri Na Pacce, bisa dilihat bahwa orang-orang Bugis, Makassar adalah orang-orang tangguh, berani mengambil resiko, tetapi tetap dalam bingkai Pacce (bertanggungjawab).
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.