Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Mungkin Bohong
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Hakim Ketua dalam sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso mengaku bingung terkait dugaan adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Dugaan pelecehan itu dilakukan oleh Brigadir J pada saat di Magelang. Hakim menyebut tak ada saksi yang melihat peristiwa tersebut.Â
Hal tersebut disampaikan saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2023.
Hakim Wahyu bertanya awal mula Ferdy Sambo menjelaskan bagaimana dia mengajak Ricky Rizal dan Bharada E untuk membackup dirinya saat akan menegur Brigadir J.
"Akhirnya saya minta dia (Ricky Rizal) untuk backup saya ketika akan konfirmasi ke Yos terkait peristiwa itu. Saya sampaikan juga kalau nanti dia melawan kamu siap nembak gak? Ricky bilang tidak siap. Saya waktu itu kecewa. Saya juga bingung siapa yang bisa backup saya konfirmasi ke Yos," kata Sambo di ruang pengadilan.
Hakim Wahyu lanjut bertanya dan mengaku bingung dengan dugaan adanya pelecehan seksual tersebut. Hakim bingung lantaran menurut keterangan para saksi, mereka tidak ada yang menyaksikan hal tersebut.
"Saya pertanyakan kembali, sesuai fakta persidangan yang ada, yang disampaikan tadi saudara mengatakan pelecehan seksual atau lebih. Dari saksi atau terdakwa mulai dari Ricky Rizal hingga Kuat Ma'ruf mereka tidak mengetahui peristiwa itu," kata Hakim Wahyu.
"Kemudian yang di persidangkan soal peristiwa pelecehan atau yang tadi kata saudara lebih, itu hanya diterangkan oleh istri saudara dan saudara. Sehingga sampai hari ini kami bingung. Dan di beberapa keterangan saksi mengatakan, saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang? Bisa diterangkan?," sambungnya.
Ferdy Sambo mengaku sangat mempercayai keterangan dari istrinya itu soal pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.Â
Eks Kadiv Propam Mabes Polri itu mengatakan tak ada gunanya jika istrinya berbohong soal keterangan pelecehan seksual.
"Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, itu saya yakini kebenarannya. Karena Istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?," kata Sambo.Â
Hakim Wahyu pun kembali bertanya soal ilusi peristiwa Magelang yang sebelumnya sempat disinggung dalam persidangan.
"Terkait Keterangan ilusi yang dijelaskan saksi Putut, itu saya sampaikan itu gak usah dijelaskan. Karena untuk meluruskan cerita saya yang tidak benar," imbuh Sambo.Â
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Â